Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 - Jakarta Pusat (Kota)
Syarat Kualifikasi
*
Ijin Usaha
Ijin Usaha
Klasifikasi
SIUP
Mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam bidang usaha Telekomunikasi dengan kualifikasi Non Kecil
Izin JARTUP
Mempunyai Ijin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup berbasis VSAT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan, yaitu: November, Desember 2013 dan Januari 2014. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun 2013.